MATERI: FUNGSI DAN KEDUDUKAN BAHASA INDONESIA

Fungsi Bahasa secara umum :

  1. Sebagai bahasa national 

    Bahasa Indonesia memiliki fungsi utama, yakni sebagai bahasa nasional. Sebagai bahasa nasional momen yang tak boleh kita lupakan adalah sumpah pemuda. Dari peristiwa itulah akhirnya muncul kesadaraan berbahasa yang satu bahasa Indonesia‖.

  2. Sebagai alat komunikasi
    Selaku makhluk sosial yang memerlukan orang lain sebagai mitra berkomunikasi, manusia memakai dua cara berkomunikasi, yaitu verbal dan non verbal. Berkomunikasi secara verbal dilakukan menggunakan alat/media bahsa (lisan dan tulis), sedangkan berkomunikasi cesara non verbal dilakukan menggunakan media berupa aneka symbol, isyarat, kode, dan bunyi seperti tanda lalu lintas,sirene setelah itu diterjemahkan kedalam bahasa manusia.

  3. Sebagai alat berintegrasi dan beradaptasi sosial.
    Pada saat beradaptasi dilingkungan sosial, seseorang akan memilih bahasa yang digunakan tergantung situasi dan kondisi yang dihadapi. Seseorang akan menggunakan bahasa yang non standar pada saat berbicara dengan teman- teman dan menggunakan bahasa standar pada saat berbicara dengan orang tua atau yang dihormati.

  4. Sebagai alat kontrol Sosial.
    Kontrol sosial yang sangat mudah kita terapkan adalah sebagai alat peredam rasa marah. Menulis merupakan salah satu cara yang sangat efektif untuk meredakan rasa marah kita.

Fungsi bahasa secara khusus :

  1. Mengadakan hubungan dalam pergaulan sehari- hair.
  2. Mewujudkan Seni (Sastra).
  3. Mempelajari bahasa- bahasa kuno
  4. Mengeksploitasi IPTEK.
Kedudukan Bahasa Indonesia

Bahasa Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting yang tercantum didalam :

  1. Ikrar ketiga Sumpah Pemuda 1928 dengan bunyi, ―Kami putra dan putrid Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
  2. Undang- Undang Dasar RI 1945 Bab XV (Bendera, Bahasa, dan lambing Negara, serta Lagu Kebangsaan) Pasal 36 menyatakan bahwa ―Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
  3. Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni. Sebagai bahasa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar diseluruh lembaga pendidikan. Sebagai konsekuensinya logisnya semua jenjang pendidikan diindonesia, wajib mengajarkan mata pelajaran bahasa Indonesia ini dari taman kanak-kanak sampai dengan perguruan tinggi. Dan untuk itu beberapa payung hukumnya sudah jelas, mulai dari UUD 1945, UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Permen No.22 tentang standar isi sampai dengan SK Dirjen Dikti No.43 Tahun 2006 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian.