MODUL Perkuliahan Sesi 11

Menghalangi Proses Peradilan atau dikenal juga sebagai obstruction of justice merupakan tindak pidana yang diatur dalam Bab III UU Tindak Pidana Korupsi mengenai Tindak Pidana Lain Yang Berkaitan Dengan Tindak Pidana Korupsi.

Meskipun bukan suatu tindak pidana korupsi namun berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf c UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maka tindak pidana yang diatur dalam Bab III tersebut diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

27.9KB Word 2007 document Uploaded 27/11/19, 23:27