Perkuliahan Sesi 4 (OnLine )
Bahan pembelajaran pada modul 4 (empat) ini merupakan kelanjutan dari pembelajaran modul 3 (tiga) tentang Wawasan Nusantara. Sub bahasan materi ini adalah bagian terakir dari materi Wawasan Nusantara, sebagai inti dari esensi Pendidikan Kewarganegaraan khusus untuk menumbuhkan rasa cinta kepada tanah air
Pada bagian ini dibicarakan secara historis dan yuridis formal tentang Wawasan Nusantara sebagai pemersatu wilayah yang lazim disebut sebagai satu kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Indonesia sebagai negara kepulauan (archipelago state), sehingga antara pulau yang satu dengan pulau lainnya merupakan satu kesatuan yang utuh (terintegrasi). Air laut sebagai penghubung antar pulau-pulau di dalam wilayah NKRI. Maka dari itu dikenal dengan istilah tanah air, artinya bahwa air laut merupakan pemersatu wilayah nusantara dan mempersatukan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apakah dari modul dan video yang telah anda baca dan simak ada beberapa hal yang kurang dipahami dapatditanyakan pada foru ini?
Forum berlangsung : Senin 19.00 sampai Jumat 19.00