Perkuliahan Sesi 11 (OnLine)
Tindakan untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja ditempat kerjatidak harus mahal. Namun, seperti perbaikan dalam operasional atau penjualan, hal itu perlu dilakukan sebagai komitmen jangka panjang oleh para pekerja, manajer dan perwakilan mereka. Hal ini tidak bisa hanya ditangani dalam seminggu sebelum inspeksi pabrik atau kunjungan oleh Pengawasan Ketenagakerjaan. Juga tidak bisa diabaikan begitu saja karena resesi. Pencegahan gangguan kesehatan kerja yang terkait cedera, sakit dan kematian adalah bagian kontinuitas dari hari-hari kegiatan usaha.Selain membutuhkan perhatian yang terus menerus, tindakan efektif pada keselamatan dan kesehatan kerja menuntut komitmen bersama dari pekerja dan pengusaha. Pekerja dan pengusaha harus siap un tuk menghormati prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja yang diakui dengan baik. Mereka juga harus menjaga, mengikuti dan terus mengevaluasi kebijakan danpraktek-praktek yangditetapkan. Tingkat komitmen hanya dapat dibangun jika pekerja, supervisor dan manajer bekerja sama untuk menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja yangmereka mengerti dan percaya.
Suatu bahaya kesehatan akan muncul bila seseorang kontak dengan sesuatu yang dapat menyebabkan gangguan/kerusakan bagi tubuh ketika terjadi pajanan (“exposure”) yang berlebihan. Bahaya kesehatan da pat menyebabkan penyakit yang disebabkan oleh pajanan suatu sumber bahaya di tempat kerja.Potensi bahaya kesehatan yang biasa di tempat kerja berasal dari lingkungan kerja antara lain faktor kimia, faktor fisik, faktor biologi, faktor ergonomis dan faktorpsikologi. Bahaya faktor-faktor tersebut akan dibahas secara rinci lebih lanjut di bawah ini antara lain kimia, fisik, biologi dan ergonomis. Sedangkan faktor psikologi dibahas dalam kategori D.
Dampak Penyakit AKibat kerja diantaranya adalah:
Akibat langsung :
Ø Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB)
Ø Kehilangan salah satu organ atau fungsi (cacat anatomis atau cacat fungsi) sebagian atau total
Ø Meninggal dunia
Akibat tidak langsung :
Ø Penderitaan fisik dan mental karena PAK
Ø Kehilangan pekerjaan/pendapatan
Ø Resiko hak-haknya tidak diberikan
Apabila tidak dilakukan pengendalian yang memadai, PAK yang ada akan berimbas pada tenaga kerja lain