Perkuliahan Sesi 10 (OnLine)
Dasar Hukum yang memayungi dari penilaian cacat karena kecelakaan kerja diantaranya adalah:
1. Undang-undang Dasar 1945
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
4. Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM
5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.25 Tahun 2008 Tentang pedoman Diagnosis dan Penilaian Cacat Karena Kecelakaan dan PAK
6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 26 Tahun 2015 Tentang Tatacara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT Bagi Peserta Penerima Upah
7. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 28 Tahun 2015 Tentang Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Dokter Penasehat
Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya fungsi tubuh atau hilangnya anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan pekerja untuk menjalankan pekerjaannya.
Ketentuan dalam penilaian kecacatan diantaranya:
a. Penilaian tingkat cacat dilakukan setelah upaya pengobatan selesai dan pengobatan telah diupayakan secara maksimal.
b. Penilaian didasarkan pada penurunan kemampuan untuk melakukan pekerjaan
c. Dalam hal kehilangan beberapa anggota dalam satu kasus kecelakaan kerja, maka besarnya santunan cacat ditetapkan dengan menjumlah prosentase cacat tiap2 angota badan, max 70%.