Modul Hk Adat Sesi 4

Pada pertemuan online kali ini mahasiswa akan mempejari tentang: 

1.       Masyarakat Hukum Adat Teritorial

2.       Susunan Persekutuan Hidup

3.       Masyarakat Teritorial Genealogis

4.       Masyarakat Adat Keagamaan

5.       Masyarakat Adat di Perantauan

Diharapkan setelah mempelajari hal tersebut di atas, mahasiswa akan mampu untuk:
1. Mengetahui, mengerti, dan memahami tentang Masyarakat Hukum Adat Indonesia,
2. Menjelaskan dan menguraikan serta menganalisis tentang Definisi Masyarakat Adat. 
3. Menjelaskan dan menguraikan serta menganalisis tentang Hukum Adat Teritorial
4. Menjelaskan dan menguraikan serta menganalisis tentang Susunan Persekutuan Hidup.
5. Menjelaskan dan menguraikan serta menganalisis tentang Masyarakat Teritorial Genealogis

6. Menjelaskan dan menguraikan serta menganalisis tentang Masyarakat Adat Keagamaan.    

7. Menjelaskan dan menguraikan serta menganalisis tentang Masyarakat Adat di Perantauan

Selamat belajar.




Silahkan dibaca agar dpt menjwb kuis & mengerjakan tgs online

Click MASYARAKAT HUKUM ADAT.pdf link to view the file.