Perkuliahan Sesi 2 (OnLine)
Silahkan Saudara Baca dan Pahami modul Perkuliahan 2 ini
Dalam modul terkait objek material dan objek formal, terdapat kasus sebagai berikut:
Seorang anggota DPR melakukan penghinaan terhadap orang lain. Apakah anggota DPR tersebut dihukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) atau berdasarkan Pasal 310 ayat (1) KUHP Tentang pencemaran nama baik?
Jelaskan jawaban Saudara beserta alasan-alasan dan dasar hukumnya.