Perkuliahan Sesi 9 (OnLine)
bacalah dan pahami modul berikut ini
Logika dari ilmu hukum yang disusun oleh hukum mencakup beberapa prinsip diantaranya; prinsip eksklusi, prinsip subsumption, prinsip derogasi, dan prinsip kontradiksi. Bagi mereka yang memilih aktfitas di bidang profesi hukum, maka seyogyanyalah memahami prinsi-prinsip dimaksud tersebut, agar dapat memilah dan memilih suatu putusan hukum dalam arti luas yang orientasinya adalah kebenaran, bukan sebaliknya hanya kepentingan di luar dari konteks fungsi hukum.
Salah satu prinsip tersebut yaitu prinsip derogasi, adalah prinsip-prinsip yang merupakan dasar penolakan dari teori terhadap aturan-aturan yang bertentangan dengan aturan yang lain dengan sumber yang lebih superior.
Berilah satu contoh kasus dalam bidang hukum perdata.