Perkuliahan Sesi 13 (OnLine)
MODUL Perkuliahan Sesi 13 ini harap dibaca, sebelum mengisi FORUM Diskusi, menjawab QUIZ maupun mengerjakan TUGAS.
FORUM Diskusi Perkuliahan Sesi 13 ini akan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2019 pukul 20.00 - 22.00
Otak Pembobol Situs Tiket.com Ditangkap
Marselinus Gual, CNN Indonesia | Rabu, 05/04/2017 13:49 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri membekuk Sultan Haikal alias Haikal (19), otak pembobol situs komersial (e-commerce/e-dagang).
Haikal ditangkap setelah berhasil membobol situs Tiket.com bersama tiga rekan yang sudah ditangkap sebelumnya yakni MKU, AI, dan MTN di wilayah Kalimantan Timur.
Kepala Biro Penerangan dan Informatika Mabes Polri Brigadir Jendral Rikwanto mengatakan, Haikal ditangkap di perumahan Pesona Gintung Residen, Tangerang Selatan, Banten, Kamis lalu (30/3).
“Kami sudah menangkap Haikal. Dia mentornya. Tiga orang sebelumnya sudah ditangkap," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/4).
Menurut Rikwanto, Haikal dan anak buahnya membobol situs untuk mencari keuntungan dan ajang unjuk kehebatan di antara mereka. Haikal sudah membobol 4.600 situs sebelum mengajak MKU, AI, dan MTN.
"Haikal yang membuka pintu ke berbagai macam situs, baik untuk pengetahuan maupun kegiatan mengambil keuntungan," ucapnya.
Rikwanto menuturkan, Hikal merekrut anak buahnya dari perkenalan di Facebook. Awalnya mereka bertukar informasi game online lalu kemudian diajak untuk meneruskan pembobolan situs yang telah dibuka Haikal sebelumnya.
"Dia berhasil buka itu, dia tunjukkan ke junior-juniornya untuk kebanggaan diri," kata Rikwanto.
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan situs Tiket.com yang mengaku akunnya diretas. Menurut Rikwanto, total kerugian yang dialami sebesar Rp1,9 miliar.
Selain membobol situs tiket.com, Haikal dan anak buahnya pernah meretas sekitar 400 situs komersial lainnya, seperti ojek daring (online). Bahkan, pelaku juga pernah membobol situs milik pemerintah daerah, kementerian, dan Polri.
“Kami sedang periksa lagi situs-situs mana yang digunakan mencari keuntungan," katanya.
Keempat pelaku dijerat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
FORUM diskusi Sesi 13:
Dalam konteks keamanan eCommerce, pembobolan situs Tiket.com ini bisa “mengganggu” dan membuat khawatir konsumen. Sebagai mahasiswa Marcomm, bagaimana sebaiknya komunikasi pemasaran yang dilakukan oleh Tiket.com menindaklanjuti kejadian ini. Sebelum menjawab hal ini, ada baiknya membaca terlebih dahulu apa yang dituliskan di MODUL 13, ebook eCommerce, maupun dari link external URL, serta membaca berita/informasi tentang kegiatan yang dilakukan Tiket.com, setelah terkuak pembobolan ini.