Harap dibaca dengan teliti
Laporan dari UNICEF dan Badan Pusat Statistik (BPS) 2016 mengungkapkan satu dari tujuh anak perempuan yang hidup di daerah perkotaan menikah sebelum usia 18 tahun. Perkawinan anak menyebabkan terputusnya fase masa remaja. Seharusnya pada fase itu merupakan fase bagi perkembangan fisik, emosional, kognitif dan sosial mereka. Namun mereka sudah dihadapkan pada beban tanggung jawab rumah tangga, baik sebagai istri maupun seorang ibu. Selain itu, pernikahan dini meningkatkan resiko penyakit seksual. Apa yang dapat kita lakukan?