Perkuliahan Sesi 4 (OnLine )
- Pada pertemuan online kali ini mahasiswa akan mempejari tentang:
1. Masyarakat Hukum Adat Teritorial
2. Susunan Persekutuan Hidup
3. Masyarakat Teritorial Genealogis
4. Masyarakat Adat Keagamaan
5. Masyarakat Adat di Perantauan
Diharapkan setelah mempelajari hal tersebut di atas, mahasiswa akan mampu untuk:1. Mengetahui, mengerti, dan memahami tentang Masyarakat Hukum Adat Indonesia,2. Menjelaskan dan menguraikan serta menganalisis tentang Definisi Masyarakat Adat.3. Menjelaskan dan menguraikan serta menganalisis tentang Hukum Adat Teritorial4. Menjelaskan dan menguraikan serta menganalisis tentang Susunan Persekutuan Hidup.5. Menjelaskan dan menguraikan serta menganalisis tentang Masyarakat Teritorial Genealogis6. Menjelaskan dan menguraikan serta menganalisis tentang Masyarakat Adat Keagamaan.
7. Menjelaskan dan menguraikan serta menganalisis tentang Masyarakat Adat di Perantauan
Selamat belajar.Silahkan dibaca agar dpt menjwb kuis & mengerjakan tgs online
Forum Diskusi OL ke-4