Perkuliahan Sesi 9 (OnLine)
... Upload MODUL/Materi Perkuliahan pada AKTIFITAS ini..
Kadang kala, dalam perjanjian dituliskan sebagai berikut:
BAB X. Penyelesaian Perselisihan
1. Segala perselisihan yang terjadi akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat
2. Jika tidak tercapai musyawarah untuk mufakat, maka perselisihan akan diselesaikan melalui arbitrase
3. Jika penyelesaian melalui arbtrase tidak tercapai kata sepakat, maka perselisihan akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Saudara, apakah tepat penulisan seperti itu? Jelaskan