Perkuliahan Sesi 5 (OnLine)
Pelajari materi dibawah ini
Perjanjian tertulis akta kompromi memuat hal-hal sebagai berikut:
a. masalah yang dipersengketaan;
b. nama lengkap dan tempat tinggal para pihak;
c. nama lengkap dan tempat tinggal arbiter atau mejelis arbitrase;
d. tempat arbiter atau majelis arbitrase akan mengambil keputusan
e. nama lengkap sekretaris;
f. jangka waktu penyelesaian sengketa;
g. pernyataan kesediaan dari arbiter; dan
h. pernyataan kesediaan dari pihak yang bersengketa untuk menanggung segala biaya yang diperlukan untuk penyelesaian sengketa melalui arbitrase.
Manakah yang menurut saudara paling susah diakomodir? jelaskan