KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum warakhmatullaahi wabarakaatuh,
Saya mengucapkan “Selamat Datang” kepada para mahasiswa, selamat datang dalam pembelajaran online mata kuliah Hukum Islam (KUM 205). Mata kuliah ini dapat diikuti oleh mahasiswa Ilmu Hukum dimana pun anda berada.
Mata kuliah ini dapat diikuti oleh mahasiswa kelas paralel di semester II atau III pun dan tidak memerlukan prasyarat mata kuliah tertentu. Mata Kuliah ini akan berkisar tentang apa tatanan hukum yang diperkenalkan oleh Islam sebagai suatu sistem hukum. Kemudian bagaimana penerapan sistem hukum tersebut di Indonesia.
IDENTITAS DOSEN
Nama Dosen : Melani Darman, SH, MH
Kode Dosen : 7550
Nomor HP : 0812 6101 2617
Alamat Email : melanidarman@gmail.com
IDENTITAS MATA KULIAH
1. Nama mata kuliah : Hukum Islam
2. Kode mata kuliah : KUM 205
3. Program studi : Ilmu Hukum
4. Fakultas : Fakultas Hukum
DESKRIPSI MATA KULIAH
Hukum Islam membahas mengenai Islam sebagai tatanan hokum dan norma. Islam merupakan hokum yang hidup dan kemudian di patuhi keberadaannya oleh masyarakat Indonesia. Indonesia yang kemudian menjadi Negara muslin terbesar dunia merawat hokum tersebut. Selanjutnya hokum islam dimasukkan ke dalam banyak hokum positif melalui aturan perundang-undangan.
Dalam pembelajaran fakultas hokum, Hukum Islam selanjutnya juga menjadi sebuah sabjek mata kuliah yang harus dipelajari. Dengan porsi pembelajaran sebesar 2 SKS, mahasiswa akan mendapatkan paparan seputar Kaedah hokum Islam, asas-asas Hukum Islam, dan beberapa bentuk penerapan hokum islam dalam hokum nasional Indonesia.
TUJUAN PERKULIAHAN
Setelah selesai pembelajaran diharapkan mahasiswa mampu :
1. Menjelaskan pengertian Hukum Islam.
2. Menguraikan perbedaan antara fiqih, syariat dan hokum.
3. Menganalisis ruang lingkup hokum islam.
4. Mengidentifikasi sumber sumber hokum islam.
5. Menyimpulkan asas asas hokum islam.
6. Mensintesis nilai-nilai dalam hokum perkawinan dan hokum kewarisan.
7. Menggambarkan hokum islam yang masuk kedalam hokum nasional
8. Menelaah system pemerintahan kekhalifahan.
9. Kedudukan hokum islam dalam hokum adat dan hokum positif.
10. Menjelaskan pengertian pengadilan agama.
11. Merumuskan hokum ekonomi syariah dan perkembangannya.
12. Menelaah zakat dan perkembangannya.
13. Mengkaji persoalan Islam kontemporer
14. Mengevaluasi pembelajaran satu semester.
METODE PERKULIAHAN
Pada sesi kuliah tatap muka, mahasiswa akan mendapatkan penjelasan dan penugasan sesuai topik perkuliahan. Mahasiswa juga dapat melakukan diskusi dan tanya jawab di dalam kelas.
Kuliah online setiap sesi belangsung selama 7 hari dengan kegiatan-kegiatan secara berurutan sebagai berikut :
1. Mempelajari materi : Mahasiswa menyimak VIDEO pembelajaran, mempelajari MODUL pembelajaran dan membaca MATERI PENGAYAAN yang tersedia. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari ke 1, 2 atau 3.
2. Melakukan diskusi : Mahasiswa berdiskusi langsung (synchronous) dengan dosen dalam bentuk CHATTING yang diselenggarakan pada hari ke 2, 3 atau 4. Jika mahasiswa tidak mengikuti chatting atau pada sesi tersebut tidak diselenggarakan chatting, maka mahasiswa harus melakukan diskusi tidak langsung (un-synchronous) dalam FORUM. Kegiatan di forum juga dilakukan pada hari ke 2, 3 atau 4. Perhatikan tanggal dan jam chatting atau forum pada tiap-tiap sesi.
3. Mengikuti evaluasi : Mahasiswa menjawab KUIS yang diberikan pada hari ke 3 atau 4. Setelah itu mahasiswa juga menyelesaikan TUGAS ONLINE yang diberikan pada hari ke 4, 5 atau 6. Lihat tenggat waktu atau due-date masing-masing kuis dan tugas online pada tiap-tiap sesi.
TOPIK PEKULIAHAN
Topik perkuliahan terdiri dari 14 topik, pada sesi 1, 7 dan 14 mode pembelajaran menggunakan kuliah tatap muka, dan pada sesi 2-6 dan sesi 8-13 menggunakan kuliah online. Adapun topik-topik perkuliahan terdiri dari :
1. Pengertian Hukum Islam
2. Perbedaan antara fiqih, syariat dan hokum.
3. Ruang lingkup hokum Islam
4. Sumber sumber hokum Islam
5. Asas asas hokum islam
6. Nilai-nilai dalam hokum perkawinan dan hokum kewarisan.
7. Hokum islam yang masuk kedalam hokum nasional
8. Sistem pemerintahan kekhalifahan.
9. Kedudukan hokum islam dalam hokum adat dan hokum positif
10. Pengertian pengadilan agama
11. Merumuskan hokum ekonomi syariah dan perkembangannya.
12. Zakat dan perkembangannya.
13. Persoalan Islam kontemporer
14. Pengayaan Materi.
BUKU REFERENSI
1. Prof. Daud Ali, raja Grafindo, Hukum Islam.
2. Rohidin, SH, M.Ag, Lintang Rasi Aksara, Pengantar Hukum Islam.
3. Prof.Dr.Suparman Usman, Gya Media Pratama.Hukum Islam
PENILAIAN
Penilaian kuis dilakukan oleh learning management system (komputer), sedangkan penilaian dan umpan balik tugas online dilakukan oleh dosen sesuai due-date, maka para mahasiswa diharapkan memperhatikan batas akhir (date-line) yang diberikan.
Rata-rata nilai kuis akan menjadi sebuah nilai tugas-kuis, sedangkan rata-rata nilai tugas online akan menjadi nilai tugas-online. Adapun nilai akhir diperoleh dari komponen-komponen sebagai berikut :
1. UTS : 30 %
2. UAS : 30%
3. Tugas-kuis : 20%
4. Tugas-online : 20%
JADWAL PERKULIAHAN
Bulan Tanggal Minggu Sesi Aktivitas Topik
Sep 03-09 01 1 TM(1) Pengantar
10-16 02 2 OL(1) Perbedaan fiqih, syariat dan hokum.
17-23 03 3 OL(2) Ruang lingkup Hukum Islam
24-30 04 4 OL(3) Sumber hokum islam
Okt 01-07 05 5 OL(4) Asas asas hokum islam
08-14 06 6 OL(5) Hokum perkawinan dan kewarisan
15-21 07 7 TM(2) Hokum islam an hokum nasional
22-28 08 UTS Kisi-kisi UTS
29-04 09 UTS Kisi-kisi UTS
Nov 05-11 10 8 OL(6) Sistem kekhalifahan
12-18 11 9 OL(7) Hokum islam, hokum adat dan hokum positif
19-25 12 10 OL(8) Pengadilan Agama
26-02 13 11 OL(9) Hukum eEkonomi Syariah dan perkembangannnya.
Des 03-09 14 12 OL(10) Zakat dan perkembangannya
10-16 15 13 OL(11) Kajian Islam Kontemporer.
17-23 16 14 TM(3) Review
24-30 17 LIBUR
31-06 18 LIBUR
Jan 07-13 19 UAS Kisi-kisi UAS
14-20 20 UAS Kisi-kisi UAS
Silahkan dibaca
Gunakan forum ini untuk berdiskusi.