Perkuliahan Sesi 10 (OnLine)
- Pada sesi ini anda akan mempelajari tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam bentuk perbuatan curang dan pemerasan. Sejatinya bentuk tindak pidana korupsi tersebut bukanlah suatu kriminalisasi tetapi merupakan tindak pidana yang sudah diatur dalam KUHP namun diatur menjadi suatu tindak pidana khusus, yaitu tindak pidana korupsi, dengan pemberatan ancaman hukuman.
- Apakah perbedaan mendasar antara tindak pidana kprupsi dalam bentuk suap, gratifikasi dan pemerasan?